KEPATUHAN PAJAK

2.587 WP Masuk Kloter Pertama Lapor SPT Tahunan

Ribuan wajib pajak rampungkan kewajiban lapor SPT pada pekan pertama 2023

By | Selasa, 03 Januari 2023 17:26 WIB

Dirjen Pajak Suryo Utomo (foto: Belasting)
Dirjen Pajak Suryo Utomo (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sudah banyak wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada periode awal pelaporan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 2.350 wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2022 pada minggu pertama 2023. Sementara untuk korporasi, ada 237 wajib pajak badan sudah merampungkan SPT Tahunan.

“Jadi kami mencoba retrieve [mengambil/mengecek data], dan betul sudah ada yang menyampaikan [SPT Tahunan],” ujarnya dalam Konpers Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1/2023).




Secara keseluruhan, hingga saat ini ada 2.587 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah itu akan terus bertambah kedepannya.

Pasalnya, terdapat batas akhir penyampaian SPT Tahunan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan pelaporan SPT Tahunan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan kata lain, paling lambat melapor SPT Tahunan pada 30 April 2023.



Wajib pajak diimbau untuk menggunakan durasi yang tergolong panjang untuk melaporkan SPT Tahunannya. Dengan begitu, tidak perlu buru-buru dan tidak mepet dengan batas akhir pelaporan.

Perlu diingat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Sebagai tambahan informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 UU KUP stdd UU HPP. Sementara terkait sanksi denda akibat terlambat lapor diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :