ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan, Ini Perbedaan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Pengisian isi disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun lalu

By | Rabu, 11 Januari 2023 15:00 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Wajib pajak orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang akan digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan. Itu terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.

Adapun masing-masing formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan wajib pajak dalam satu tahun. Pertama, formulir 1770 dipakai wajib pajak dengan 4 butir kriteria.




“Formulir 1770 dan lampirannya bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto [NPPN],” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-34/PJ/2010, dikutip Rabu (11/1/2023).

Selain itu, formulir 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain.

Kedua, formulir 1770 S atau bisa disebut dengan Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Sederhana. Formulir 1770 S dapat digunakan oleh wajib pajak dengan 3 butir kriteria penghasilan.



Itu terdiri dari wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak yang mendapat penghasilan dari dalam negeri, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.

Formulir 1770 S biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, dengan jumlah penghasilan bruto sama atau lebih dari Rp60 juta per tahun.

Ketiga, formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja. Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

“Formulir 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ/2010. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :