Kenaikan NJOP PBB-P2 Batal, Warga Solo Dapat Hak Restitusi

SOLO,BELASTING - Pemkot Surakarta, Jawa Tengah membatalkan kebijakan penyesuaian tarif nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun pajak 2023.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP 2023 yang berimbas pada kenaikan tagihan PBB-P2 ditunda penerapannya. Menurutnya, dengan demikian beban tagihan pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 akan kembali ke tahun pajak 2022.
Dia menyampaikan warga yang sudah membayar tagihan dalam SPPT PBB-P2 2023 memiliki hak restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"Tidak ada kenaikan, yang sudah bayar nanti kami kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp7 miliar," katanya dikutip Rabu (8/2/2023).
Gibran menjelaskan Pemkot Surakarta akan menyampaikan pemberitahuan resmi kebijaakan PBB-P2 hasil revisi. Nantinya, SPPT PBB-P2 akan dicetak ulang dengan nominal beban pajak yang sama seperti tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat memaparkan revisi kebijakan PBB-P2 membutuhkan atensi khusus. Pasalnya, perlu dilakukan perubahan dalam sistem Bapenda terkait dengan tarif NJOP yang berimplikasi pada beban pembayaran pajak oleh masyarakat.
Dia memaparkan nilai pembayaran senilai Rp7 miliar berasal dari 2 jenis pungutan yaitu PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Hak restitusi, lanjutnya berlaku bagi sekitar 1.000 yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dengan tarif baru NJOP.
"Proses pembayaran [restitusi] sesuai dengan mekanisme anggaran APBD. Dari data cut off kurang lebih sudah Rp7 miliar yang terdiri dari PBB dan BPHTB, karena memang dampaknya ada di dua sektor pajak itu. Jumlahnya wajib pajaknya 1.000-an yang sudah bayar," terangnya dilansir Radar Solo. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta