PENEGAKAN HUKUM TPPU

Gunakan Hasil Analisis PPATK, Ditjen Pajak Amankan Rp7,08 Triliun

Hasil analisis PPATK ikut digunakan untuk kejar pengemplang pajak. Kini digunakan agar fiskus patuh

By | Minggu, 12 Maret 2023 15:15 WIB

Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Hasil analisis PPATK ikut digunakan untuk mengamankan pendapatan negara dari setoran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak menggunakan 1.129 laporan hasil analisis PPATK untuk membantu mengamankan penerimaan pajak. Hasil analisis PPATK menjadi bentuk kerja sama di bidang penegakan hukum perpajakan.

" Di Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan yang kita terima dari PPATK sebanyak 1.129 laporan. Ini pajak [DJP] dengan PPATK," katanya dalam Konpers pada Sabtu (11/3/2023).




Menkeu Sri Mulyani memaparkan PPATK dilibatkan sebagai upaya memulihkan penerimaan pajak yang seharusnya diterima DJP dengan menggunakan instrumen intelijen keuangan PPATK terhadap wajib pajak.

Hasil analisis tersebut tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum di bidang administrasi perpajakan. Beberapa kasus kemudian dilanjutkan pada penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPP) terhadap wajib pajak.

"Kami memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan. Kita sudah merecover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dari penggunaan informasi mengenai pencucian untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara," ulasnya.



Oleh karena itu, dia menegaskan unit kerja Kemenkeu khusus DJP dan DJBC sangat terbuka melakukan kerja sama dengan PPATK. Hal tersebut berlaku bukan hanya untuk mendukung kerja otoritas tetapi juga untuk kepentingan penegakan kepatuhan internal.

"Ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :