KEBIJAKAN EKONOMI

Begini Sanksi Pengusaha Tak Patuh Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Aturan hukuman diberikan kepada eksportir tak patuh regulasi baru DHE

By | Senin, 31 Juli 2023 16:21 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pengenaan dan pencabutan sanksi bagi para eksportir yang melanggar aturan devisa hasil ekspor (DHE).

Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni penangguhan pelayanan ekspor. Adapun penangguhan kepada eksportir nakal itu dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

“Peraturan Menteri ini [PMK 73/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” bunyi Pasal 12 PMK 73/2023, dikutip Senin (31/7/2023).




Untuk diketahui, eksportir wajib menaruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) minimal 30% di dalam negeri. DHE SDA 30% itu diparkir di Indonesia dalam rekening khusus dan dalam kurun minimal 3 bulan.

Eksportir yang wajib parkir DHE SDA merupakan eksportir dengan hasil barang ekspor di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Selain itu, eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$250.000 per dokumen pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

Apabila eksportir tidak menjalankan kewajibannya untuk parkir DHE SDA di dalam negeri, maka DJBC akan mengenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Dengan kata lain, eksportir tidak bisa mengekspor barangnya ke luar Indonesia dalam kurun tertentu.



Nantinya, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi eksportir dengan memantau pemasukan DHE SDA ke dalam rekening khusus. Hasil pengawasan dari keduanya akan dijadikan rekomendasi pengenaan atau pencabutan sanksi bagi eksportir.

“Hasil pengawasan BI dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif … dipersamakan sebagai rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; dan rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangai mengenai kepabeanan,” bunyi Pasal 8 ayatr (2) PMK 73/2023.

Dengan diberlakukannya PMK 73/2023 mulai hari ini, maka aturan sebelumnya, yakni PMK 98/2019 stdtd PMK 135/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :