KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Parkir DHE Dijanjikan Insentif Pajak yang Lebih Menarik

Janji manis pemerintah tawarkan diskon pajak dukung kebijakan DHE SDA

By | Selasa, 15 Agustus 2023 13:46 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah mempersiapkan insentif pajak sebagai kompensasi kebijakan pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang kebijakan PPh atas bunga deposito serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.

Nantinya, PP No.123/2015 akan diperbarui untuk memberikan skema insentif yang lebih menarik kepada pengusaha agar segera membawa pulang dolar AS atau valas ke dalam negeri setelah melakukan ekspor.




"Sekarang sedang disiapkan RPP [rancangan peraturan pemerintah] perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA, jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi," katanya dikutip Selasa (15/8/2023).

Susi memaparkan pembaruan insentif pajak penghasilan atas penempatan devisa ekspor hasil alam Indonesia menjadi tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, aturan baru nantinya akan memperluas insentif yang sebelumnya sudah diatur dalam PP No.123/2015. Cakupan insentif tidak hanya pada instrumen deposito dan akan diselaraskan dengan kebijakan moneter terkait penempatan DHE SDA yang sudah disusun oleh Bank Indonesia.



"Yang jelas Bu Menkeu [Sri Mulyani] sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen [pasar keuangan domestik]," ulasnya.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :