RELAWAN BACAPRES

Pemeriksaan Pajak Intimidasi Pengusaha Dukung Anies, Ini Respons Kemenkeu

Pengusaha besar tidak ada yang mendekat Bacapres Anies Baswedan karena takut diperiksa pajaknya.

By | Selasa, 19 September 2023 23:05 WIB

Anies pada acara Mata Najwa : 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (19/9/2023). - Foto Youtube Mata Najwa
Anies pada acara Mata Najwa : 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (19/9/2023). - Foto Youtube Mata Najwa

BELASTING, Jakarta - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan intimidasi berupa pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh aparat terhadap pengusaha yang membantu pencalonannya. Dampaknya, pengusaha-pengusaha besar takut mendekat.

Anies mengungkapkan banyak pengusaha yang mau membantunya dan semuanya kelas menengah. Sedangkan pengusaha yang besar-besar tidak mau mendekat.
 
Kenapa mereka tidak mau mendekat? "Takut," kata Anies pada acara Mata Najwa : 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (19/9/2023).

Anies mengungkapkan, pengusaha-pengusaha yang berinteraksi dan memberi bantuan setelah itu akan mengalami pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan-pemeriksaan lain.




Contoh di Jawa Tengah, dan di Jawa Barat. Setelah mereka memberi bantuan, perusahaannya diperiksa pajaknya. Petugas berkilah pemeriksaan random, namun nyatanya 10 perusahaan milik pengusaha itu semua diperiksa pajaknya. 

"Apa yang terjadi? Takut orang membantu. Padahal, mereka itu bukan membantu saya, tetapi membantu relawan dalam membuat kegiatan atau event

Anies memastikan bahwa pemeriksa itu bagian dari alat negera "Ya. Saya tidak tahu siapa yang memerintahkannya, tetapi fakta di lapangan seperti itu."



Anies pun mengajak para pengusaha agar tidak takut. InsyaAllah kalau ada perubahan, negeri ini akan menjadi aman bagi semuanya.

Merespons Anies, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bahwa dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, dalam keterangan pers, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan itu dalam dua hal. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi).

Kedua, pengujian kepatuhan wajib pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (compliance risk management).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara, katanya.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :