PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital 2023 Naik 23 Persen

Penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sampai akhir 2023 mencapai Rp16,9 triliun

By | Jum'at, 05 Januari 2024 23:44 WIB

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. - Foto DJP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. - Foto DJP

Belasting, JAKARTA - Penerimaan pajak digital sepanjang 2023 meningkat 23% menjadi Rp6,76 triliun. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp16,9 triliun sampai akhir 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,76 triliun setoran 2023.




Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. “Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut," katanya, Jumat (5/1/2023).

Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.



Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :