PPN PMSE

Kemenkeu Cabut Status Dua Pemungut Pajak Digital

Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

By | Selasa, 20 Februari 2024 07:48 WIB

Belasting, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut status pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas dua pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2024, sekaligus melakukan penunjukan pemungut baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dua pelaku usaha yang dicabut status pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) adalah Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

"Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," katanya, Selasa (20/2/2024).




Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Adapun penunjukan pemungut pajak digital pada Januari 2024 dilakukan atas Sandbox Interactive GmbH, dan Zwift, Inc.

Berbasis di Berlin, Jerman, Sandbox Interactive GmbH adalah pencipta gim populer sandbox, Albion Online.



Adapun Zwift, Inc. beroperasi sebagai platform kebugaran online yang digunakan untuk mengubah aktivitas bersepeda dan lari dalam ruangan monoton menjadi petualangan yang dinamis dan sosial. Zwift punya basis pelanggan di Amerika Serikat dan Inggris.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk itu, sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp551,7 miliar setoran 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :