KEPATUHAN PAJAK

Seleb Kembali Dilibatkan Kampanye Lapor SPT Tahunan

Selebriti dan pesohor publik digunakan untuk tingkatkan kesadaran lapor pajak

By | Sabtu, 25 Maret 2023 10:30 WIB

Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Penyanyi sekaligus juri Indonesian Idol, Judika turut mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Mengingat tersisa satu pekan sebelum jatuh tempo masa pelaporan, Judika mengingatkan untuk melaporkan SPT secara online. Hal itu dia ungkapkan agar wajib pajak lebih merasa mudah.

“Halo saya Judika, saya mengajak semua Kawan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-filing,” ujar Judika dalam sebuah video di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (25/3/2023).




Judika menjelaskan pelaporan SPT Tahunan secara online itu lebih mudah, cepat, dan fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana pun. Perlu diingat, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Selain Judika, content creator asal Medan bernama Arif Muhammad, atau biasa dikenal sebagai Mak Beti ikut mengimbau wajib pajak. Dia menekankan sudah H-7 sebelum masa pelaporan SPT berakhir.

Cemana cemana, udah mau tanggal 31 Maret 2023 loh ini, kalian udah lapor SPT belum?” tutur pemeran karakter Mak Beti dengan logat Medan-nya dalam akun @ditjenpajakri.



Tidak hanya membahas pelaporan SPT Tahunan, kedua artis Tanah Air, baik Judika ataupun Mak Beti ikut mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri.

Arif Muhammad alias Mak Beti pun menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024 Ditjen Pajak (DJP) akan memberlakukan format baru NIK sebagai NPWP. prosesnya pun mudah, wajib pajak hanya perlu login ke akun DJP Online.

Setelah itu, wajib pajak perlu mengikuti proses validasi NIK sebagai NPWP sesuai arahan dalam sistem DJP. Kemudian klik submit, dan jika statusnya sudah valid, maka NIK bisa dipakai untuk layanan perpajakan lainnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :