TAJUK PAJAK

Uang Pajak untuk Pejabat dan Orang Kaya

Subsidi motor listrik Rp1,75 triliun dinikmati pejabat dan orang kaya.

By | Senin, 06 Maret 2023 15:19 WIB

Presiden Jokowi saat membuka Pameran Otomotif IIMS 2023 di JIEXPO, Convention Center and Theater, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023  (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Presiden Jokowi saat membuka Pameran Otomotif IIMS 2023 di JIEXPO, Convention Center and Theater, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023 (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

PEMERINTAH memastikan akan mengeksekusi subsidi motor listrik Rp7 juta per unit. Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif seusai rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan.

Rapat tiga menteri itu dilakukan di kantor Luhut,  Senin (20/2/2022). Secara detil, subsidi Rp7 juta per motor listrik itu akan mulai disalurkan per Maret 2023. “Tadi kita membahas implementasi insentif kendaraan listrik. Maret [subsidi] sudah jalan,” kata Arifin seusai rapat.

Berdasarkan keterangan Arifin, subsidi motor listrik ini akan diatur peraturan menteri keuangan (PMK). Jumlah motor yang disubsidi ditargetkan 250 ribu unit pada 2023, baik motor listrik baru maupun motor listrik konversi. Dengan target itu, nilai subsidi yang disiapkan sekitar Rp1,75 triliun.




Sebelumnya pada pembukaan acara Indonesia International Motor Show (16/2/2022), Presiden Joko Widodo memang juga sudah menyampaikan bahwa subsidi kendaraan listrik segera dilakukan. Hanya, subsidi untuk motor akan lebih didahulukan daripada mobil.

Untuk mobil, mengutip penjelasan Luhut di acara Saratoga Investment Summit pada 26 Januari 2023, insentifnya berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN). “Nanti mobil [listrik] diberikan insentif juga, dari pajaknya [PPN] yang 11% mungkin akan dikurangi berapa persen,” kata Luhut.

Adilkah kebijakan subsidi ini? Kami berpandangan kebijakan ini jelas tidak adil. Pertama, subsidi motor listrik itu belum perlu karena harga motor listrik masih relatif mahal. Dari berbagai produsen motor listrik asal Indonesia, harga motor listrik masih berkisar Rp12 juta hingga Rp29 juta.



Merk motor listrik yang cukup terkenal seperti Gesits misalnya, masih dibanderol dengan harga Rp28,97 juta. Dengan banderol harga semahal itu, para pembeli motor listrik dengan sendirinya termasuk warga kelas menengah, bukan warga miskin atau warga kelas bawah.

Apakah warga kelas menengah ini perlu disubsidi? Apakah mereka tidak mampu membeli motor listrik sendiri, hingga perlu disubsidi? Mengapa subsidi ini diberikan untuk kendaraan pribadi dan bukan untuk transportasi publik? Atas dasar kesadaran apa subsidi itu diberikan?

Kalau memang subsidi ini dianggap perlu, misalnya untuk menggerakkan industri kendaraan listrik, langkah yang ditempuh seharusnya bukan berupa pemberian uang cash ke produsen motor listrik, melainkan pemotongan PPN yang ditanggung konsumen --sama seperti skema insentif pajak mobil listrik.
 
Subsidi berbeda dengan insentif pajak. Pada insentif pajak, pemerintah memotong tarif pajak yang ditanggung pembeli, atau membebaskan pajak sama sekali, hingga pembeli membayar lebih murah. Ini misalnya terjadi pada insentif PPnBM atau pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar.
 
Subsidi berbeda. Produsen menjual motor listrik dengan harga lebih murah Rp7 juta ke konsumen. Namun setelah itu, produsen akan mengirimkan tagihan subsidinya ke pemerintah, sesuai jumlah unit motor listrik yang terjual. Produsen pun mendapat dana APBN berdasarkan tagihan itu.

Kedua, kebijakan subsidi motor listrik ini penuh dengan konflik kepentingan (conflict of interest). Beberapa produsen motor listrik ini juga berasal dari kalangan pejabat pemerintah. Ada misalnya Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, juga Luhut yang juga terlibat bisnis mobil listrik.

Moeldoko merupakan pendiri PT Mobil Anak Bangsa. Sebelumnya perusahaan ini memproduksi bus listrik, tapi kemudian merambah motor listrik. Salah satu produknya adalah Electro EL02 dan Electro EL03. Keduanya sempat dipamerkan pada acara Periklindo Electric Vehichle Show pada Juli 2022.

Electro EL02 dibanderol dengan harga Rp18 juta, sedangkan Electro EL03 Rp26 juta. Moeldoko kini bahkan menjadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), asosiasi produsen kendaraan listrik.

Sedangkan Luhut tersangkut melalui kepemilikan sahamnya di PT Toba Bara Sejahtera, yang kemudian berganti nama menjadi PT TBS Energi Utama. Luhut memiliki saham minoritas 9,99% di PT TBS Energi Utama melalui PT Toba Sejahtera.

PT TBS Energi Utama bersama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) lalu membentuk perusahaan patungan yang bergerak di bisnis kendaraan listrik bernama Electrum. CEO Electrum adalah Pandu Patria Sjahrir, yang sebelumnya menjabat Direktur PT Toba Bara Sejahtera dan juga komisaris Gojek.

Pandu adalah keponakan Luhut. Dia  anak dari pasangan Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir (adik Luhut) dan (almarhum) dr.Sjahrir—ekonom terkenal, aktivis Malari 1974, yang pernah menjabat sebagai penasehat ekonomi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  

Pandu terlihat dalam rombongan ketika Luhut berkunjung ke Amerika Serikat untuk menemui CEO Tesla, Elon Musk pada April 2022. Pandu juga menemani ketika Luhut membuka sesi perdagangan di New York Stock Exchange pada September 2022.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melku Nahar menilai konflik kepentingan para elit sebenarnya sudah terlihat ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga daerah.

Jatam mencatat, selain Moeldoko dan Luhut, elit politik lain yang juga berbisnis kendaraan listrik antara lain Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua MPR Bambang Soesatyo, hingga anggota DPR dari Partai Nasdem Ahmad Ali.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tadi akan mendorong permintaan terhadap kendaraan listrik, yang bisa disuplai oleh perusahaan yang didirikan para elit politik tersebut. Dengan centang-perenang berbagai masalah itu, jelas tidak adil ketika uang pajak milik rakyat disalurkan untuk subsidi motor listrik. (Bsi)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :