Mau Dapat Diskon PBB Jakarta, Cek Syaratnya di Sini
JAKARTA,BELASTING - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) No.23/2022 memberikan relaksasi pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat. Relaksasi berlaku dalam bentuk pemutihan sanksi administrasi dan diskon pokok pajak.
Skema insentif pertama adalah wajib pajak yang melakukan pelunasan dengan membayar tunggakan PBB-P2 periode tahun pajak 2013 hingga 2021.
"Keringanan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," tulis keterangan Bapenda DKI dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Otoritas fiskal ibu kota negara itu memaparkan pelunasan atas tunggakan pajak 2013-2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 10% dan ditambah pemutihan sanksi administrasi. Syaratnya pelunasan dilakukan pada Juli 2022 - Oktober 2022.
Skema insentif kedua adalah diskon pokok PBB-P2 5% dan pemutihan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2021. Syaratnya pelunasan pembayaran dilakukan pada November-Desember 2022.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif untuk pelunasan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022. Pemerintah memberikan keringanan sebesar 15% untuk pelunasan SPPT PBB pada Juli hingga Agustus 2022.
Selanjutnya, diskon pokok pajak berkurang menjadi 10% untuk warga Jakarta yang melunasi pembayaran pada September hingga Oktober 2022. Kemudian keringanan beban pajak sebesar 5% untuk pelunasan pada November 2022.
"Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo," ulas Bependa DKI Jakarta. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat