ADMINISTRASI PAJAK

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Sambil Rebahan di Rumah

Isi SPT Tahunan bisa kapan saja dan di mana saja seperti saat hari libur

By | Senin, 23 Januari 2023 10:52 WIB

Ilustrasi bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan
Ilustrasi bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan

JAKARTA, BELASTING—Setiap tahunnya wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Awal tahun ini merupakan musim pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 20 April 2023.

Kini, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT dari rumah masing-masing dengan mengakses DJP Online di laman pajak.go.id.




Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki tenggat pelaporan lebih awal, bisa menyiapkan gadget/laptop/komputer yang tersambung ke internet untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pastikan untuk menyiapkan EFIN, NIK/NPWP beserta password akun pajak untuk login di DJP Online. Setelah login, akan muncul halaman utama akun pajak. Klik menu ‘Lapor’, lalu klik layanan e-filing untuk mengisi langsung secara online di website.

Setelah itu, klik menu ‘Buat SPT’. Akan muncul pernyataan mengenai status wajib pajak yang harus dijawab. Tujuannya untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.



Klik tombol formulir yang ada di bawah pertanyaan, lalu untuk pertanyaan tahun pajak, klik pilihan 2022. Kemudian untuk status SPT, wajib pajak bisa memilih SPT normal atau pembetulan.

Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data SPT Tahunan. Dalam laman pengisian tersebut, ada 4 aspek utama yang diikuti dengan butir-butir pertanyaan yang perlu diisi wajib pajak.

Itu terdiri dari pertanyaan pada aspek pajak penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, daftar harta dan kewajiban, dan aspek pernyataan wajib pajak untuk finalisasi SPT.

Perlu diingat untuk mengisi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap. Setelah itu, centang kolom pernyataan, lalu klik tombol selanjutnya. Tahap terakhir adalah pengiriman SPT. Pastikan data SPT sudah benar, lalu ambil kode verifikasi dan masukan kode verifikasi tersebut di kolom bagian bawah.

Setelah itu, klik tombol ‘Kirim SPT’ dan bukti pelaporan SPT akan dikirim lewat email. Dengan begitu, wajib pajak sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan dari rumah tanpa harus ke kantor pajak.  (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :