KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak, Temuan Piutang Macet Rp7,2 Triliun

Sejumlah temuan audit tentang administrasi pajak

By | Selasa, 27 Juni 2023 10:40 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp808,1 miliar yang belum ditangani Ditjen Pajak (DJP).

BPK menyatakan dua masalah itu menjadi temuan lantaran DJP belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal. Jika DJP tidak segera melakukan penagihan aktif, maka berpotensi kehilangan penerimaan pajak atas piutang macet senilai Rp7,2 triliun.

Tidak hanya itu, BPK menekankan DJP dapat kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak senilai Rp808,1 miliar yang daluwarsa penagihan.




“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat piutang pajak belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip Selasa (27/6/2023).

BPK memerinci piutang pajak macet senilai Rp7,2 triliun itu berasal dari 3 hal. Pertama, belum dilakukan penagihan terhadap 351 ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp1,39 triliun.

Kedua, baru dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran sebanyak 86 ketetapan yang bernilai Rp39,58 miliar. Ketiga, telah dilakukan tindakan penagihan sampai penerbitan Surat Paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak sebanyak 863 ketetapan senilai Rp5,76 triliun.



Selanjutnya, untuk piutang perpajakan daluwarsa senilai Rp808,1 miliar berasal dari 2 keadaan. Itu terdiri dari belum dilakukannya tindakan penagihan atas 293 ketetapan yang jumlahnya Rp355,3 miliar.

Kemudian, telah dilakukan tindakan penagihan sampai penerbitan Surat Paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak. Ada 97 ketetapan dengan nilai piutang pajak Rp452,8 miliar.

Oleh karena itu, BPK memberikan 3 butir rekomendasi kepada DJP untuk menangani piutang pajak macet. Secara khusus, BPK meminta Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada anak buahnya.

Pertama, menginstruksikan Kepala KPP DJP terkait untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp7,2 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Kedua, menginstruksikan Kepala Kanwil DJP terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan pajak yang dilakukan KPP.

Ketiga, menginstruksikan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP untuk mengembangkan Sistem Informasi DJP (SIDJP) yang membantu proses optimalisasi penagihan piutang pajak.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :