KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Edukasi Pajak, DJP Gandeng Asosiasi Tax Center

DJP dan asosiasi tax center perguruan tinggi buat kerja sama di bidang edukasi

By | Senin, 12 Desember 2022 14:23 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang edukasi pajak.

MoU tersebut diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Suryo mengatakan organisasi Pertapsi berfungsi sebagai wadah untuk menyebarluaskan pentingnya perpajakan kepada masyarakat luas.

“Pajak bukan semata-mata jadi tugas pemerintah dan wajib pajak, tapi bentuk dari gotong royong masal sebagai masyarakat yang ada di negara bersangkutan, tanpa pajak sebagian penerimaan negara tak akan terisi,” ujarnya di gedung Makara Art Center Universitas Indonesia, Senin (12/12/2022).




Untuk diketahui, MoU antara DJP dan PERTAPSI berisi kesepakatan mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Kesepakatan itu bertujuan untuk membangun literasi pajak secara luas.

Kerja sama DJP dan kalangan kampus ditujukan untuk  mengasah literasi pajak dengan melibatkan tax center dan jajaran akademisi, sehingga membentuk masyarakat melek pajak. Sebagai informasi, Pertapsi adalah organisasi berbadan hukum yang menaungi tax center.

Pertapsi bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan. Selain itu, kegiatan lain yang berkaitan dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi dan umum.



Sejalan dengan itu, Suryo menilai penting sinergi dengan organisasi yang menjembatani otoritas dengan wajib pajak. Sebab menurutnya, sumber daya manusia yang ada di DJP saja tidak cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat.

“Antara kami yang ada di DJP dan semua orang yang ada di Indonesia memiliki tugas yang sama, kita panggul, kita gendong bersama-sama,” tutur Suryo.

Terpisah, Ketua Umum Pertapsi, Darussalam mengatakan kesepakatan yang diteken hari ini bertujuan untuk membangun literasi pajak. Selain itu, bisa bersama-sama DJP membina tax center, sekaligus mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada publik.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” kata Darussalam. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :