KEPATUHAN PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan?

SPT jadi kunci dalam pelaksanaan administrasi perpajakan

By | Selasa, 11 April 2023 16:33 WIB

Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Surat Pemberitahuan atau SPT menjadi komponen penting dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

SPT sendiri merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah melalui UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja.




SPT pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua yaitu SPT PPh untuk suatu tahun pajak dan SPT PPh bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Fungsi SPT bagi wajib pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang beberapa hal.

Pelaporan antara lain tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.



Kedua, pelaporan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

Ketiga, fungsi SPT sebagai sarana melaporkan tentang kepemilikan harta dan kewajiban. Keempat, melaporkan tentang pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :