PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Status PPKM Dicabut, Kewajiban Pakai Masker Jalan Terus

Satgas Covid-19 masih ada selama masa transisi PPKM ditiadakan

By | Jum'at, 30 Desember 2022 15:58 WIB

Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)
Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini.

Presiden Joko Widodo mengumumkan berakhirnya PPKM bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian. Penanganan pandemi Covid-19 yang terkendali menjadi alasan utama pencabutan status PPKM.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi, Jumat (30/12/2022).




Presiden Jokowi menjabarkan indikator penanganan Covid-19 yang terkendali antara lain terlihat dari kasus harian hingga 27 Desember 2022 sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Kemudian positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79%, dan angka kematian 2,39%. Menurutnya, semua indikator kesehatan tersebut di bawah standar yang ditetapkan WHO.

"Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ulasnya.



Jokowi menambahkan pencabutan status PPKM tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap risiko Covid-19, seperti melanjutkan pemakaian masker. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 masih dipertahankan pemerintah selama periode transisi.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :