Tingkatkan Kemenangan di Pengadilan Pajak, Ini Rencana Aksi DJP

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan rencana aksi agar proses litigasi di pengadilan pajak lebih banyak dimenangkan otoritas.
DJP menetapkan 10 rencana aksi agar bisa lebih sering memenangkan litigasi melawan wajib pajak di pengadilan pada 2023. Pertama, meningkatkan suplai kepada unit vertikal yang sedang beperkara di pengadilan.
"Memberikan masukan/feeding secara berkesinambungan kepada direktorat terkait untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir," tulis laporan kinerja DJP 2022, dikutip Senin (6/3/2023).
Rencana aksi kedua dengan Mengadakan monitoring dan evaluasi ke unit vertikal (Kantor Wilayah/Kanwil). Kegiatan Monev berlaku utamanya untuk Kantor Wilayah yang merupakan kantong sengketa.
Ketiga, membuat case guidance 2023 di tingkat keberatan. Keempat, membuat standardisasi upaya hukum di tingkat banding dan gugatan dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa perpajakan.
Kelima, melaksanakan workshop untuk peningkatan kapasitas Penelaah Keberatan (communication skill dan negotiation skill). Keenam, melakukan FGD/IHT/bedah untuk kasus-kasus yang bersifat strategis.
Ketujuh, melakukan usulan perbaikan dan pengawasan pelaksanaan prosedur yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kedelapan, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi putusan banding (mirroring atas kasus berulang).
Kesembilan, meningkatkan kapasitas kemampuan beracara para petugas sidang. Kesepuluh, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang banding dan gugatan.
Seperti diketahui, DJP lebih sering kalah melawan wajib pajak di pengadilan. Pada tahun lalu, permohonan litigasi yang diajukan wajib pajak lebih banyak dikabulkan oleh majelis hakim. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023