KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Integrasikan Data PNBP dengan Pajak dan Bea Cukai

Kemenkeu buka rencana integrasi data perpajakan dan nonpajak untuk pengawasan WP

By | Jum'at, 09 Juni 2023 11:14 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki wacana untuk menerapkan automatic blocking system (ABS) untuk melakukan penagihan piutang pajak serta bea dan cukai.

Untuk saat ini, blokir otomatis atau ABS diterapkan untuk menagih piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan untuk penagihan utang non-PNBP, diperlukan integrasi sistem terlebih dulu sebelum menerapkan ABS.

“DJKN rencananya sudah bisa lakukan ABS tapi untuk piutang PNBP, nanti bisa langsung connect ke Simponi. Untuk piutang non PNBP harus integrasi sistem. Itu dijadwalkan untuk dilaksanakan tahun ini. Untuk Ditjen Pajak [DJP] sama, itu yang ditunggu adalah integrasi sistemnya,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).




Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Wawan Sunarjo mengatakan Kemenkeu bercita-cita untuk menyambung dan mencocokkan data PNBP di K/L dengan SPT wajib pajak.

Wawan mencontohkan seorang wajib pajak bernama Ardi yang pergi Umroh 3 bulan sekali. Wawan mengatakan otoritas pajak tidak akan mengetahui wajib pajak itu mampu pergi Umroh 1 tahun 4 kali.

Menurut Wawan, penting ada proses pencocokan data. Dalam kasus ini, pencocokan data PNBP di imigrasi dengan profil dan pelaporan wajib pajak di SPT. Apabila setelah data disandingkan ternyata ada ketidaksesuaian, maka DJP bisa melakukan penagihan pajak.



“[Misalnya] saat Ardi lapor SPT nihil, tapi dari sisi harta dan perjalanan ada informasi dari imigrasi dia pergi 3 kali setahun Umroh. Ini supaya kita tahu dan ke depan itu harusnya DJP bisa bantu,” tuturnya.

Wawan juga mengutarakan ketika sistem sudah terintegrasi, lalu ditemukan data PNBP dan SPT yang tidak cocok, maka automatic blocking system bisa memberikan sinyal kepada otoritas pajak. Dia mencontohkan jika data tidak cocok, lampu ABS bisa berkedip merah di kantor pajak.

Namun Wawan mengingatkan sederet contoh itu masih menjadi wacana. Karena saat ini ABS baru diterapkan untuk piutang PNBP, dan penyampaiannya pun masih manual pakai surat.

“Nanti kita link secara sistem, tapi itu nanti lho ya. Inilah kenapa kita mau integrasi, jadi enggak ada istilahnya lolos di pajak, bea cukai dan PNBP. Kalau sekarang, masih pakai surat,” ungkap Wawan.

Sebagai informasi tambahan, PMK 58/2023 membuka ruang bagi Kemenkeu untuk menerapkan ABS untuk penyelesaian piutang negara selain PNBP. Secara rinci, ketentuan itu diatur dalam Pasal 184E ayat (1) sampai (4) PMK 58/2023.

Automatic blocking system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184D dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP,” bunyi Pasal 184E ayat (1).



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :