KEBIJAKAN PAJAK

Janji DJP Tagih Piutang Pajak Temuan Audit BPK Senilai Rp7,2 Triliun

Penagihan aktif piutang pajak untuk memulihkan pendapatan negara

By | Senin, 24 Juli 2023 15:24 WIB

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tangkapan layar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) buka suara soal permasalahan piutang pajak macet senilai Rp7,2 triliun hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun fiskal 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan BPK. Sayangnya, dia tidak memerinci kiat-kiat dan langkah yang akan diambil DJP dalam menangani piutang pajak macet itu.

“Setelah BPK menyampaikan hasil temuannya, kemarin kami konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam Konpers APBN Kita, Senin (24/7/2023).




Untuk diketahui, BPK telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2022. BPK juga mengaudit laporan keuangan DJP selaku unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp7,2 triliun. BPK menyatakan jika DJP tidak segera melakukan penagihan aktif, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak atas piutang macet senilai Rp7,2 triliun.

BPK pun memerinci piutang pajak macet senilai Rp7,2 triliun itu berasal dari 3 hal. Pertama, belum dilakukan penagihan terhadap 351 ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp1,39 triliun.



Kedua, baru dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran sebanyak 86 ketetapan yang bernilai Rp39,58 miliar. Ketiga, telah dilakukan tindakan penagihan sampai penerbitan Surat Paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak sebanyak 863 ketetapan senilai Rp5,76 triliun.

Tidak hanya mengaudit, BPK juga memberikan 3 butir rekomendasi untuk menangani piutang pajak macet. Pertama, Dirjen Pajak perlu menginstruksikan Kepala KPP terkait untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp7,2 triliun.

Kepala KPP tersebut juga perlu melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan. Kedua, Dirjen Pajak perlu menginstruksikan Kepala Kanwil DJP terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan pajak yang dilakukan KPP.

Ketiga, Drijen Pajak menginstruksikan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP untuk mengembangkan Sistem Informasi DJP (SIDJP) guna mengoptimalisasi penagihan piutang pajak.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan dengan singkat bahwa otoritas pajak akan menindaklanjuti hasil temuan BPK. Utamanya, masalah piutang pajak macet 2022 senilai Rp7,2 triliun.

“Tetap akan terus kita tindaklanjuti hasil temuan BPK, karena memang dipertanggunjawabkan hasil temuan BPK tersebut,” ujar Suryo singkat.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :