Panitia Reuni 212 soal Larangan Aksi di Patung Kuda: Ini Tidak Adil
JAKARTA, BELASTING -- Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan larangan aksi di wilayah Patung Kuda Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya tidak adil.
Hal itu disampaikan Slamet, Rabu (1/12/2021).
"Ini tidak adil," katanya.
Menurut Slamet, selama ini wilayah Patung Kuda sudah mejadi lokasi dari berbagai aktivitas demonstrasi, dari demonstrasi buruh menolak upah minimum hingga mahasiswa.
Ia lalu mencontohkan aksi demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Patung Kuda hari ini, Rabu (1/12/2021),
"Bukankah sudah banyak elemen yang demo di Patung Kuda, baik mahasiswa maupun buruh?" katanya.
"Mengapa giliran alumni 212, diperlakukan berbeda? Ini tidak adil," katanya.
Dalam catatan Belasting, hari Rabu (1/12/2021) memang berlangsung aksi demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut diadakannya referendum di Papua.
Sedangkan elemen buruh menggelar aksi besar menentang kenaikan upah minimum di wilayah Patung Kuda pada 29 November lalu.
Slamet mengatakan rencana reuni 212 pada Kamis, 2 Desember 2021, dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dia juga mengatakan acara itu tidak butuh izin bila mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin. dan koordinator lapangan sudah melayangkan [surat pemberitahuan] ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya, mealui Kabid Humas Kombes Pol E. Zulipan, menyatakan pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan izin diadakannya aksi reuni 212 di wilayah Patung Kuda.
Polda Metro juga menyampaikan ancaman pidana bagi para peserta reuni 212 bila tetap nekat menggelar aksi di Patung Kuda.
"Jika memaksakan, kita akan menerapkan hukum yang berlaku, dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai pasal 212 sampai 218 KUHP," katanya dalam jumpa pers, Rabu (1/12/2021).
Zulpan juga menambahkan ada ancaman pidana lain terkait sanksi aturan kesehatan.
"Di samping KUHP, ada juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum," tambahnya. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KAWASAN MANDIRI
Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
-
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
-
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki