HUKUM PERPAJAKAN

Solusi Bangun Indonesia Daftar Sengketa ke Pengadilan Pajak Hari Ini

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Rabu, 02 Agustus 2023 08:00 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku Rabu, 2 Agustus 2023.

Set PP mencatat 18 pihak terdaftar mengantre di loket pelayanan sengketa pajak jelang akhir pekan. Salah satunya emiten bursa anak usaha PT Semen Indonesia, yakni PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis pengumuman Set PP, pada Selasa (1/8/2023).




Pada Loket A untuk Permohonan Banding dan Gugatan dimulai pukul 10.00-14.00 WIB. Total ada 5 wajib pajak yang terdaftar, yaitu PT Chemco Harapan Nusantara, PT Leapfrog Indonesia, PT United Steel Center Indonesia, PT UPC Sidrap Bayu Energi, dan PT Dentsu Cursor Komunika.

Selanjutnya, pada Loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 4 wajib pajak terdaftar, yaitu PT Royal Sutan Agung, PT Everlasting Utama, Ganefis Dwi Prasetyo, dan Novita Dewi.

Pada Loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali (PK), antreannya dibagi menjadi 2 sesi. Pertama, antrean dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 5 pemohon PK.



Itu terdiri dari Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, PT Coats Rejo Indonesia, PT Kimia Tirta Utama, PT Nusantara Steelmills Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk [SMCB].

Kedua, antrean Loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB untuk 4 pemohon PK. Ada Cristin Budiman, PT Bina Mitra Makmur, PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII), dan PT XM Gravitasi Digital.

Untuk diketahui, pihak bersengketa dapat mengakses informasi melalui laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id. Laman itu menyediakan rincian persyaratan mengenai kedatangan dan layanan sengketa di Loket A, B, dan C Pengadilan Pajak.

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :