KORUPSI PAJAK

Jaksa KPK: Anak Usaha Grup Wilmar Beri Gratifikasi ke Rafael Alun Rp6 Miliar

Modusnya, Rafael membuat konsultan pajak dan merekomendasikan wajib pajak mengurus pajaknya di situ.

By | Rabu, 30 Agustus 2023 19:49 WIB

Mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo
Mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA, BELASTING—Mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini berstatus saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak. Ia diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui sejumlah perusahaan yang didirikannya.

"Melakukan perbuatan yang ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi Rp16,6 miliar," ujar jaksa Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).




Rafael Alun merupakan mantan ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya.

Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. PT ARME didirikan Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan konsultan pajak.



Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan itulah yang digunakan untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak melalui perusahaan konsultan yang didirikannya.

Berikut perincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun dari wajib pajak melalui perusahaan-perusahaan itu:

1. PT ARME
Dalam kurun 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, Rafael Alun disebut menerima uang Rp12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp1,6 miliar.

Uang itu terdiri dari marketing fee Rp1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang Rp460 juta.

Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.

2. PT Cubes Consulting
Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting, yang merupakan miliknya. Uang itu disebut pendapatan jasa operasional Rp4,4 miliar dalam kurun 2010-2011. Uang itu tak dilaporkan di LHKPN.

3. PT Cahaya Kalbar
Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada 2010. Uang tersebut berjumlah Rp6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat.

Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Group Wilmar yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

4. PT Khrisna Bali International Cargo (Grup Khrisna)
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada 2013.

"Terdakwa dan Ernie Meike Torondek melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali telah menerima Rp27,8 miliar, yang khusus diterima Terdakwa bersama Ernie Rp16,6 miliar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang.

Jaksa mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada DJP.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hingga kini belum ada pernyataan dari Grup Wilmar atau Grup Khrisna. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :