BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, DJP Kejar Target NIK Sebagai NPWP Sebelum Akhir Tahun

Proses validasi dan pembaruan data terus dilakukan DJP untuk penggunaan NIK sebagai NPWP

By | Selasa, 06 Juni 2023 08:45 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu terus mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data nomor induk kependudukan yang akan dijadikan basis administrasi perpajakan.

Sampai dengan awal Juni 2023, sudah 57 juta wajib pajak pemilik NIK yang sudah valid digunakan sebagai NPWP. Proses validasi dilakukan secara mandiri dengan masuk ke sistem DJP Online.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan moderasi pergerakan inflasi pada Mei 2023 yang tercatat lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu.




1. DJP Pastikan 57,35 Juta NIK Telah Valid Digunakan sebagai NPWP

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 57,35 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. Dia mengatakan jumlah pemadanan NIK sebagai NPWP itu adalah data terbaru per hari ini.



“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Dwi.

2. Begini Beda SIN Pajak dan Integrasi NIK-NPWP

adi Poernomo menilik upaya pengintegrasian NIK sebagai NPWP belum maksimal jika dibandingkan dengan penerapan single identity number (SIN).

Hal itu Hadi sampaikan dalam Webinar bertajuk Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP (cukupkah)? Hadi mengatakan ada perbedaan signifikan antara penerapan NIK sebagai NPWP dan SIN.

“Payung hukum SIN jauh lebih luas dalam hal penyelenggaraan administrasi maupun pengintegrasian data keuangan,” ujarnya.

3. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku Hingga Akhir September 2023

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memberikan keringanan pajak kendaraan selama 4 bulan bagi warga Sumut, yakni mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus. Ada 6 jenis relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku. Selama periode pemutihan, wajib pajak bisa memanfaatkannya.

“Ada bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

4. Inflasi Mei 2023 Capai 0,09%, Disumbang Komponen Inti dan Harga Bergejolak

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Mei 2023 berada di level 0,09% secara bulanan (month to month/mtm), atau sebesar 4,0% secara tahunan (year on year/yoy).

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan inflasi Mei 2023 dipengaruhi komponen inti dan harga bergejolak. Sementara komponen harga diatur pemerintah mengalami deflasi.

“Inflasi month to month pada Mei 2023 sebesar 0,09% ini didorong oleh inflasi komponen inti dan komponen harga bergejolak,” ujarnya

5. Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia

Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 12,1 kg sabu yang dibungkus dalam paket kiriman dari Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Dia mengatakan sabu itu diselipkan dalam rongga mangkuk yang berbahan stainless.

“Penindakan narkotika ini bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia,” ungkap Gatot.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :