KEBIJAKAN PAJAK

Gelar International Tax Conference, DJP Minta Saran Kebijakan via Riset

DJP terbuka untuk masukan perbaikan melalui kegiatan ilmiah

By | Kamis, 08 Desember 2022 16:51 WIB

Kegiatan International Tax Conference (foto: DJP)
Kegiatan International Tax Conference (foto: DJP)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menjadikan ajang konferensi pajak internasional sebagai wadah mendapatkan saran dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan gelaran international tax conference 2022 merupakan ajang pertama yang dilakukan DJP. Sebelumnya, seminar perpajakan baru digelar pada tingkat nasional pada 2018 dan 2020.

Menurutnya, ajang tersebut menjadi wadah yang tepat dalam mendiskusikan kebijakan pajak tidak hanya dari sisi pemerintah. Namun juga dari perspektif akademisi dan praktisi internasional di bidang perpajakan.




"Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Suryo Utomo menerangkan ajang international tax conference juga sebagai alat mamantik kegiatan riset perpajakan di Indonesia. Menurutnya, penelitian yang dihasilkan merupakan masukan dalam melakukan perbaikan administrasi perpajakan.

Hasil riset juga bermanfaat dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah. Aspek kesadaran pajak diharapkan ikut timbul dengan masifnya kegiatan riset di bidang perpajakan.



Ajang international tax conference menetapkan 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022. Dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 yang memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.

Total, telah diterima 172 paper DJP sejak periode pengiriman naskah akademik pada Mei 2022. Kegiatan konferensi ilmiah ditargetkan rutin digelar setiap 2 tahun untuk meningkatkan minat riset di bidang perpajakan.

"Riset-riset ilmiah di bidang perpajakan tersebut dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan, regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun organisasi di institusi perpajakan di Indonesia," ulasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :