PP 44/2022

Ini 5 Pembaruan Aturan PPN dan PPnBM dalam PP No.44/2022

Terdapat beberapa regulasi yang diperbarui dalam PP soal penerapan PPN dan PPnBM pasca UU HPP

By | Kamis, 08 Desember 2022 17:15 WIB

Tangkapan layar PP 44/2022
Tangkapan layar PP 44/2022

JAKARTA,BELASTING- Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan poin-poin pembaruan penerapan PPN dan PPnBM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan selain substansi baru yang diatur dalam PP No.44/2022, terdapat beberapan pembaruan atas aturan yang sudah ada dalam PP No.1/2012.

"Beberapa substansi disempurnakan dalam PP sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).




Neilmaldrin menerangkan penyempurnaan dalam beleid terbaru meliputi pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pembaruan aturan tercantum dalam Pasal 4 PP No.44/2022.

Pembaruan kedua adalah penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP. Penyesuaian meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang diatur dalam Pasal 6.

Selanjutnya, penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang yang diatur dalam Pasal 9 PP No.44/2022.



Pembaruan ketiga adalah penyesuian penghitungan PPN dan PPnBM yang diatur di Pasal 17. Keempat, penyesuaian dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan. Penyesuaian itu diatur dalam Pasal 17 ayat (3).

Kelima, penggunaan nilai kurs pajak dalam menghitung PPN atau PPN serta PPnBM terutang. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 PP No.44/2022.

"Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah," jelasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :